Baca Juga: Ringankan Beban Korban, Kokam Pemuda Muhammadiyah Palopo Tetap Berada di Lokasi Untuk Membantu
Baca Juga: Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Sepasang Kekasih Menikah di Lokasi Pengungsian
Baca Juga: Ancam Seorang Wanita dengan Sajam, Pria Ini Diamankan Polsek Wara, Polres Palopo
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban AM,"jelas Ipda A. Akbar.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek berdarah pada bibir, dan bengkak di bagian kepala akibat batu.
"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas A. Akbar.
Guna proses hukum dan sidik lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Mapolsek Wara.***