Buruh Bangunan di Palopo Diringkus Unit Reskrim Polsek Wara Akibat Kasus Penganiayaan

- 24 Juli 2020, 11:14 WIB
Pelaku penganiayaan secara bersama-sama. /Polsek Wara.
Pelaku penganiayaan secara bersama-sama. /Polsek Wara. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Seorang buruh bangunan di Kota Palopo, harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Wara, lantaran terlibat kasus penganiayaan, Jumat (24/07/20). 

HAR alias ABA (22) adalah warga kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Wara. Ia diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Ipda A. Akbar, sekitar pukul 07.00 Wita. 

Menurut Ipda A. Akbar, kejadian bermula sekitar pukul 03.30 wita, dimana korban (AM) melintas di depan pelaku yang sedang duduk depan SMA PGRI.

Baca Juga: Seberat 6 Ton, Bantuan dari Mabes TNI Tiba di Bandar Udara Lagaligo

Baca Juga: Alumni SMA Negeri 3 Palopo ORIOS 19 All Out Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Utara

Baca Juga: Ada 'Spiderman' di Lokasi Pengungsian Banjir Bandang Luwu Utara

Selanjutnya pelaku mengikuti korban dan dan meminta api rokok. Setelah diberikan korban meninggalkan pelaku menuju kosnya.

"Setelah meminta api, pelaku mengajak korban berkelahi dan langsung memukul, rekan pelaku juga ikut melemparnya dengan batu,"papar Ipda A. Akbar.

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Wara. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. 

Akhirnya diketahui, salah satu pelaku adalah HAR alias ABA. Penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan secara paksa.

Baca Juga: Ringankan Beban Korban, Kokam Pemuda Muhammadiyah Palopo Tetap Berada di Lokasi Untuk Membantu

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Sepasang Kekasih Menikah di Lokasi Pengungsian

Baca Juga: Ancam Seorang Wanita dengan Sajam, Pria Ini Diamankan Polsek Wara, Polres Palopo

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban AM,"jelas Ipda A. Akbar.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek berdarah pada bibir, dan bengkak di bagian kepala akibat batu. 

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas A. Akbar. 

Guna proses hukum dan sidik lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Mapolsek Wara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah