JURNALPALOPO.COM- Terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam, diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Rabu (22/07/20).
Terduga pelaku diketahui berinisial BS (35) berdomisili di Kelurahan Noling, Kecamatan Padang Sappa, Kabupaten Luwu.
BS dibekuk lantaran mengancam seorang wanita inisial EN (19) domisili Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan sebilah badik.
Baca Juga: Optimalkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Wawali RMB Ikuti Webinar yang digelar Kodam
Baca Juga: Jusuf Kalla Berikan Suntikan Semangat bagi Relawan PMI dan Korban Bencana
Baca Juga: Pertama Kali, NU dan Muhammadiyah Resmi Mundur dari Program Kemendikbud
Baca Juga: Warga Temukan Mortir di Kecamatan Anggeraja, Enrekang, saat Mencari Tanaman Bonsai
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Ipda A. Akbar dan Panit Intelkam Polsek Wara, Iptu Siliwadi, setelah menerima laporan.
Ipda A. Akbar mengatakan, terduga pelaku sempat mengancam korban dengan menghunuskan badik, lantaran tersinggung dengan adanya paksaan untuk damai, terkait persoalan sebelumnya.