Buka Pertemuan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, Sekda :Tim Bisa Bergerak Cepat Deteksi Dini

- 7 Juli 2020, 13:06 WIB
Rapat penguatan tim pengawasan orang asing Kota Palopo. /Wandi Humas
Rapat penguatan tim pengawasan orang asing Kota Palopo. /Wandi Humas /

JURNALPALOPO.COM - Dalam rangka penguatan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kota Palopo dan tingkat kecamatan kota Palopo, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo gelar pertemuan.

Mewakili Walikota Palopo, pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Firmanza. DP, SH. M.Si., yang dilaksanakan di Auditorium Saokotae Palopo, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam sambutan Sekda menyatakan kehadiran Kantor Imigrasi bagi kota palopo, kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan hal yang berkaitan dengan keimigrasian.

Baca Juga: Longsor Susulan, Tanah Tergerus dari Km 24 hingga Km 21 Battang Barat

Baca Juga: Pisah Sambut Kepala Kemenag Palopo yang Baru, Sekda Minta Selalu Bersinergi

"Kehadiran kantor imigrasi ini juga memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi di Kota Palopo, ini harus kita pertahankan secara terus menerus" ungkap Sekda.

Dirinya juga mengharapkan Tim pengawasan orang asing ini dapat bekerja secara maksimal dalam deteksi dini keberadaan orang asing di Kota Palopo.

"Keberadaan orang asing harus kita deteksi sedini mungkin guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Kota Palopo ini menjadi destinasi wisata, jasa maupun bisnis", tandas Firman.

Pada kesempatan itu pula, Firmanza juga mengajak seluruh stakeholder untuk menerapkan Perwal nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman kebiasaan baru di era new normal akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemkot Palopo Ikuti Pertemuan dengan BPK, Pemprov Sulsel Berikan Support Penuh

Baca Juga: Pantau Dapur Umum, Wakil Walikota Palopo Menginap di Battang Barat

Sebelumnya, Ketua Tim Pora Kota Palopo, R. Haryo Sakti dalam laporannya menyampaikan pembentukan tim pengawasan di tingkat daerah ini ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat daerah khususnya dalam rangka operasional. Serta menjalankan amanat pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut disampaikan, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing juga merupakan bentuk sinergisitas yang dibangun di antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, maupun Kepolisian dan TNI.

Rapat penguatan tim pengawasan orang asing ini dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Sulsel, unsur Forkopimda Kota Palopo, para camat se-kota palopo, jajaran imigrasi kelas III Palopo, serta undangan lainnya. ***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x