Tegaskan Perwal, Walikota Palopo Berikan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker

- 3 Juli 2020, 15:09 WIB
Perwal penggunaan masker. /Arini Binti Rabbi
Perwal penggunaan masker. /Arini Binti Rabbi /

JURNALPALOPO.com - Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek.

Aspek penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi maupun budaya.

Oleh sebab itu, Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH telah menerbitkan peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palopo.

Baca Juga: Lahir Bertepatan Hari Bhayangkara, 52 Warga Palopo Peroleh SIM Gratis

Baca Juga: Peringati HUT ke-18 Kota Palopo, Usung Tema 'Palopo New Spirit'

Baca Juga: 30 Personil Polres Palopo dan 1 orang PNS Naik Pangkat Saat Peringatan Hari Bhayangkara ke- 74

Peraturan Walikota Palopo tersebut diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2020 dan akan disebarluaskan segera.

Diterbitkannya Perwal ini demi meminimalisir resiko dan dampak dengan tetap mendukung keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang sesuai pola hidup sehat.

Salah satu peraturan yang tertuang dalam Perwal adalah jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar ataupun di tempat umum, maka sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp.50 ribu.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x