Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Palopo, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Jika benar terbukti, tersangka akan terkena pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Edi Sulistiono.***