Pelaku KDRT di Palopo Diringkus Polisi, Korban Terbentur ke Lantai

- 22 Juli 2021, 09:45 WIB
Pelaku KDRT di Palopo akhirnya diringkus Polisi
Pelaku KDRT di Palopo akhirnya diringkus Polisi /Pixabay/Tumisu

"Korban tersungkur ke lantai dalam keadaan tengkurap, dan mengalami luka memar dan goresan pada wajah," jelas A. Akbar. 

Luka memar terlihat pada bagian pipi sebelah kiri, sementara lehernya tergores. 

Penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilalukan tim Rangers Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda A. Akbar. 

Pelalu berhasil diamankan di sebuah perumahan, di Kelurahan Rampoang, Bara, Kota Palopo, sekitar pukul 23.30 WITA. 

Baca Juga: Warga Palopo Ditemukan Tewas di Pematang Sawah, Begini Kronologi Lengkapnya

"Saat kita amankan korban tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,"ucapnya.

Kejadian ini turut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono. 

" Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,"pungkas AKP Edi Sulistiono.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah