Polres Palopo Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

- 3 Februari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan

JURNALPALOPO- Oknum dosen Universitas ternama di Kota Palopo, akhirnya ditetapkan aparat Kepolisian Polres Palopo sebagai tersangka. 

Penetapan P (50) sebagai tersangka dalan kasus tindak asusila atau cabul ini, setelah melalui proses pemeriksaan para saksi korban dan barang bukti pendukung lainnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya dalam artikel berjudul Modus Kumpul Tugas, Oknum Dosen di Kota Palopo Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswinya, dosen cabul ini melakukan aksinya di lapangan pancasila Kota Palopo. 

Baca Juga: Gelas Mana yang akan Terisi Lebih Dulu? Jawabannya Bisa Mengejutkan Anda

Baca Juga: Kenali 7 Penyebab Munculnya Flek Hitam Pada Wajah, Ada Lampu Ruangan Hingga Jerawat

Baca Juga: Inilah Penyebab Jerawat dan Tips Mengobatinya dengan Benar

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, penetapan tersangka terhadap sang dosen setelah dilakukan pemeriksaan para saksi. 

"Terdapat 3 saksi mata yang diperiksa, didukung hasil visum luka memar pada tangan korban, dan juga bukti percakapan WA saat pelaku memanggil korban untuk bertemu," terang AKP Edi Sulistiono. 

Penetapan tersebut juga turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar, via whatsApp, Rabu 3 Februari 2021.

"Setelah melakukan pemeriksaan para saksi, akhirnya oknum dosen ini ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan,"jawab Andi Aris. 

Baca Juga: Mengapa Pria Tidak Pernah mengirim Pesan Terlebih Dahulu Kepada Anda? Inilah Alasannya

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Benar-benar Bahagia? Jawab Jujur Melalui Tes Sederhana ini dan Lihat Hasilnya

Baca Juga: Tes Hubungan: Apakah Anda Termasuk Pasangan yang Baik? Temukan Jawabannya Di sini

Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya dengan cara memeluk kemudian meraba bagian dada. Korban kemudian meronta berusaha melarikan diri, namun pintu mobil terkunci. 

Terpisah Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan status sang dosen kini tersangka dan telah ditahan. 

"Hasil gelar perkara, penyidik telah memiliki alat bukti kuat untuk menahan sang dosen," tuturnya. 

Akibat dari perbuatan asusila tersebut, sang dosen dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah