Polres Palopo Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

- 3 Februari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan

"Setelah melakukan pemeriksaan para saksi, akhirnya oknum dosen ini ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan,"jawab Andi Aris. 

Baca Juga: Mengapa Pria Tidak Pernah mengirim Pesan Terlebih Dahulu Kepada Anda? Inilah Alasannya

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Benar-benar Bahagia? Jawab Jujur Melalui Tes Sederhana ini dan Lihat Hasilnya

Baca Juga: Tes Hubungan: Apakah Anda Termasuk Pasangan yang Baik? Temukan Jawabannya Di sini

Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya dengan cara memeluk kemudian meraba bagian dada. Korban kemudian meronta berusaha melarikan diri, namun pintu mobil terkunci. 

Terpisah Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan status sang dosen kini tersangka dan telah ditahan. 

"Hasil gelar perkara, penyidik telah memiliki alat bukti kuat untuk menahan sang dosen," tuturnya. 

Akibat dari perbuatan asusila tersebut, sang dosen dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah