"Setelah melakukan pemeriksaan para saksi, akhirnya oknum dosen ini ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan,"jawab Andi Aris.
Baca Juga: Mengapa Pria Tidak Pernah mengirim Pesan Terlebih Dahulu Kepada Anda? Inilah Alasannya
Baca Juga: Tes Hubungan: Apakah Anda Termasuk Pasangan yang Baik? Temukan Jawabannya Di sini
Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya dengan cara memeluk kemudian meraba bagian dada. Korban kemudian meronta berusaha melarikan diri, namun pintu mobil terkunci.
Terpisah Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan status sang dosen kini tersangka dan telah ditahan.
"Hasil gelar perkara, penyidik telah memiliki alat bukti kuat untuk menahan sang dosen," tuturnya.
Akibat dari perbuatan asusila tersebut, sang dosen dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***