Press Release Polres Palopo Mendapat Kritikan, Lantaran Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

- 28 Januari 2021, 08:39 WIB
DR. Abdur Rahman Nur, SH. MH
DR. Abdur Rahman Nur, SH. MH /Jurnal Palopo/Wandi/

JURNALPALOPO- Langkah yang diambil Polres Palopo, saat mengumumkan tersangka di depan publik atau lebih keren dengan istilah press release mendapat kritikan. Pasalnya hal ini dianggap mengabaikan presumption of innocence. 

Teranyar Polres Palopo melakukan press release, terkait pengungkapan dan penetapan tersangka kasus korupsi NUSP-2, dimana tiga tersangka digelandang keruang lobi untuk publikasi media.

Tindakan Polres Palopo ini, dianggap sebagai sebuah kekeliruan lantaran mempertontonkan tersangka kasus korupsi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Baca Juga: Ketahui Tanda Dari Penyakit Asma dan Pilihan Pengobatan Alaminya

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

"Seorang tersangka dalam hukum acara pidana, belum tentu dianggap bersalah sepanjang belum dibuktikan di pengadilan,"ucap DR. Abdur Rahman Nur, SH. MH, kepada Jurnal Palopo, Rabu 27 Januari 2021, malam. 

Menurut Mantan Wakil dekan fakultas Hukum ini yang juga tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indoensia (APHA), bahwa dalam penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) memang membutuhkan ketegasan.

Namun sebuah ketegasan dalam pemberantasan tipikor tidak kemudian melanggar asas praduga tak bersalah yang sudah menjadi prinsip universal dalam penanganan tindak pidana di dunia. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah