Buron 1 Minggu, Karyawan Swasta Dibekuk Polsek Wara Polres Palopo Akibat Penganiayaan

- 5 Januari 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /PIXABAY/Ella_87/

JURNALPALOPO- Seorang karyawan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wara, Polres Palopo, lantaran melakukan penganiayaan, pada Selasa 29 Desember 2020.

Pelaku inisial HS (18) melakukan penganiayaan terhadap Joni, sekitar pukul 01.15 Wita. Korban saat itu diketahui baru saja pulang dari gereja, menuju jl. Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, pelaku dan juga korban tidak saling mengenali satu sama lain. Pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan bersama rekannya.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi pada Anda Januari Ini? Pilih Bola Kristal untuk Mengetahui

Baca Juga: Disiarkan Secara Langsung, Presiden Jokowi akan di Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021

Baca Juga: Tiongkok akan Mulai Membangun Stasiun Luar Angkasa Pertama untuk Tahun Depan

"Korban, tengah melakukan pencarian terhadap orang tuanya (bapak) dan juga rekannya bernama Baso. Namun tiba-tiba pelaku keluar rumah, serta langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban,"jelas Edy Sulistiono.

AKP Edy Sulistiono menambahkan, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, sekitar pukul 1510 Wita, Selasa 5 Januari 2021.

"Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Dari keterangan para saksi, pelaku berhasil diringkus disalah satu bengkel diwilayah Kota Palopo,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x