Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

4 November 2020, 20:35 WIB
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan /Jurnal Palopo / Naswandi

JURNALPALOPO- Pihak kuasa hukum Buya Andi Ikhsan angkat bicara, terkait pungutan yang dilakukan pihaknya pada sejumlah pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP).

Hal ini dibeberkan kuasa hukum Buya Andi Ikhsan saat ditemui di Hotel Platinum, sekitar pukul 21.00 WITA, Selasa 3 November 2020, malam.

Andi Surya mengatakan, pungutan yang mereka lakukan tentu ada dasarnya hukumnya, bukan hanya sekedar memungut saja.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Begini Tanda jika Dialah yang Tidak Harus Anda Lepaskan, Dia akan Berusaha untuk selalu Bersamamu

"Mahkamah Agung telah menetapkan Buya Andi Ikhsan sebagai pemilik sebagian lahan PNP. Tahun 2015, penetapan Kepemilikan Hak oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan, tapi hingga kini tidak ada itikad baik dari pemerintah," beber Andi Surya.

Ia menambahkan pihaknya menarik pungutan mulai dari Rp.5.000 perhari. Nantinya hasil dari pungutan akan digunakan untuk membangun pesantren.

"Sebulan totalnya Rp.150 ribu, setahun Rp.1.800 ribu, dibandingkan yang kami temukan di lapangan, ada pemilik Hak Guna Bangunan menyewakan lapak depan Losnya kepada 3 orang pedagang, hanya seluas karung, masing-masing orang bayar Rp.25 juta pertahun, sehingga kalau dikali tiga, dalam 1 tahun mendapat keuntungan sebesar 75 juta,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Surya mengatakan, dasar dasar hukum atas kepemilikan sah Buya Andi Ihksan B Mattotorang atas lahan tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palopo Tanggal 25 Februari 2013, bernomor 41/Pdt.G/2012/PN.Plp dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 30 April 2013 Nomor 78/PDT/2013/PT.Mks.

Baca Juga: Hasil Sementara Pemilihan Presiden AS: Joe Biden Sementara Unggul Tipis dari Donald Trump

Baca Juga: Antisipasi Pemboikotan Produk Prancis, Polri Akan Lakukan Penjagaan Terkait Seruan Sweeping Boikot

Serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Tanggal 20 Februari 2014 Nomor 2536 K/PDT/2013 yang kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Agung RI tanggal 17 Februari 2016 nomor 561 PK/PDT/2015.

Sebelumnya, Pemkot Palopo menggelar rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, tim kuasa hukum dan juga sejumlah pedagang PNP dan dipimpin langsung oleh Walikota Palopo HM.Judas Amir, Senin 2 November 2020, di di Auditorium Saokotae itu.

Dalam rapat tersebut, HM. Judas Amir menegaskan pedagang tidak berkewajiban membayar sewa tempat.

"Ini merupakan tanggungjawab pemerintah, bukan pedagang. Jika persoalan hukunya selesai saya akan bayar,"jelas Judas Amir.

Baca Juga: Penasihat Donald Trump: Jika Florida Jatuh ke Joe Biden, Maka Pertandingan Selesai

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Sebelum Terlambat

Menurut Judas Amir, hingga kini persoalan hukumnya masih sementara berjalan, dimana putusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Palopo membayar ganti rugi. Pembayaran tersebut ditujukan pada Buya Andi Ikhsan, sebagai ahli waris satu-satunya.

"Berdasarkan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar,"jelasnya.

Dalam keputusan Pengadilan Agama pangkep itu, dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang terdapat 37 orang. Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad.

"Menurut hukum, saat ini yang punya itu adalah H. Ahmad, pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot,"tutur Walikota.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Wanita ini tanpa Disadari Dapat Mengundang Maut, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: 4 Kebiasaan Wanita ini tanpa Disadari Dapat Mengundang Maut, Simak Penjelasannya!

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Pemkot Harla Ratda mengungkapkan, bahwa putusan MA Nomor:2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.

"Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” ungkap Harla.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler