JURNAL PALOPO - Pengadilan Negeri (PU) Palopo akan melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Sebanyak 9 rumah akan dieksekusi, pada pukul 09.00 WITA dan saat ini sedang berlangsung.
Warga tolak eksekusi lahan, dengan melakukan blokade jalan poros Palopo - Luwu Utara, dengan membakar ban dan sempat berorasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Maroangin Blokade Jalan dengan Bakar Ban Tolak Eksekusi Lahan
Namun aksi warga tersebut direndam oleh pihak kepolisian.
Rumah warga yang dieksekusi, mengklaim memiliki rumah dan tanah miliknya memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo.
Berkekuatan hukum sesuai ketentuan P.P 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1.
Tergugat juga membayar pajak bumi dan bangunan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo.
"Kami pertahankan hak kami, meski yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat, tapi kami punya dasar bukti kuat, tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun," ucap Aswa.
Sejauh ini 2 rumah telah dirobohkan menggunakan alat berat, eskavator.
Sementara 1 rumah terbakar, warga tersebut lebih memilih membakar rumahnya, daripada di robohkan.***