ASN Palopo Akan Terima THR, Ada 22 Jenis Tunjangan Tidak Masuk Dalam Komponen THR

4 Mei 2021, 20:16 WIB
ASN Palopo Akan Terima THR, Ada 22 Jenis Tunjangan Tidak Masuk Dalam Komponen THR /Ekoanug / Pixabay/

JURNAL PALOPO- Lebaran Idul Fitri jatuh pada hari, Kamis, 13 Mei 2021, dan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Palopo, akan mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pembayaran THR untuk ASN telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 Dan Peraturan Menteru Keuangan (PMK) Nomor 42 tahun 2021.

Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayar Tunjungan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo, paling lambat, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Amankah Hilangkan Komedo dengan Garam dan Pasta Gigi, Simak Penjelasannya

Hal tersebut telah disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Samil Ilyas, pada Selasa, 4 April 2021.

“Kami upayakan pembayaran THR paling lambat besok, Rabu, 5 Mei 2021,” tutur Samil.

Tunjungan Hari Raya (THR) dibayarkan sesuai atau berdasarkan jumlah gaji pokok, tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan yang melekat.

Sedangkan terdapat 22 jenis tunjuangan yang tidak masuk dalam komponen THR 2021.

Baca Juga: Inilan Jenis Kalsium Terbaik untuk Ibu Hamil dan Manfaatnya

1. Insentif kerja

2. Insentif kinerja

3. Tunjangan kinerja

4. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain

5. Tunjangan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (RI)

6. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi.

9. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search and Rescue Nasional.

10. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaran persandian.

11. Tunjangan pengamatan persandian

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

14. Tunjangan khusus Provinsi Papua

15. Insentif Khusus

16. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Baca Juga: Tips Mandikan Bayi di Malam Hari, Ketahui juga Mitos dan Faktanya

17. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Setjen MPR, DPR dan DPD.

18. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan diperwakilan RI di Luar Negeri.

19. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi PNS dan Kepolisisan Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan.

20. Tunjangan atau insentif yag ditetapkan denga peraturan perundang-undangan atau internalinstansi pemerintah

Baca Juga: HP Gaming Mana yang Lebih Kuat untuk Game Berat, Poco X3 Pro atau Realme 8?

21. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan tinggal didaerah terpencil.

22. Tunjangan atau dengan sebutana lain.

Komponen THR diatas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Aturan tersebut telah ditanda tangani oleh Sry Mulyani selaku Menteri Keuangan, sejak, 29 April 2021.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler