JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo kembali buktikan keseriusan mereka dalam berantas miras.
Sebelumnya Polres Palopo juga limpahkan berkas dua IRT penjual Ballo, dan berujung vonis 10 hari.
Kali ini, kembali Pengadilan Negeri Palopo gelar persidangan terhadap tersangka penjual miras.
Dalam persidangan tersebut, Kasat Sabhara AKP Sadsali Kareba pimpin langsung proses pengamanan.
Dia turut membenarkan sidang tersebut.
"Kami melakukan pengamanan sidang atas kasus penjualan miras,"ujar Kasat Sabhara.
Baca Juga: Buntut Jualan Miras Jenis Ballo saat Ramadhan, Dua Wanita di Palopo Divonis 10 Hari Penjara
Diketahui terdakwa atas nama Alo Dappi.