Kembali Terbukti! Pedagang Miras Divonis 10 Hari Penjara, Komitmen Polres Palopo Kian Jelas

- 2 April 2024, 12:35 WIB
Proses persidangan kasus penjualan miras di Pengadilan Negeri Palopo.
Proses persidangan kasus penjualan miras di Pengadilan Negeri Palopo. /JurnalPalopo.Com/

JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo kembali buktikan keseriusan mereka dalam berantas miras.

Sebelumnya Polres Palopo juga limpahkan berkas dua IRT penjual Ballo, dan berujung vonis 10 hari.

Kali ini, kembali Pengadilan Negeri Palopo gelar persidangan terhadap tersangka penjual miras.

Baca Juga: Jangan Coba-coba! Kapolres Palopo Tegaskan Penjual Ballo Langsung Diproses Hukum, 2 Warga Sudah Vonis

Dalam persidangan tersebut, Kasat Sabhara AKP Sadsali Kareba pimpin langsung proses pengamanan.

Dia turut membenarkan sidang tersebut.

"Kami melakukan pengamanan sidang atas kasus penjualan miras,"ujar Kasat Sabhara.

Baca Juga: Buntut Jualan Miras Jenis Ballo saat Ramadhan, Dua Wanita di Palopo Divonis 10 Hari Penjara

Diketahui terdakwa atas nama Alo Dappi.

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x