"Kita berhasil mengamankan ratusan ballo, dari tiga warga yang masih aktif jajakan miras di bulan Ramadhan,"ujarnya.
Adapun warga yang didapati menjual ballo, diberikan pembinaan berupa imbauan dan arahan agar tak menjual miras.
Terlebih saat ini merupakan bulan Ramadhan, dan dapat memicu gangguan Khamtibmas.
"Selama bukan Ramadhan tidak diperbolekan jualan miras (ballo), dan diharapkan juga tak dilakukan lagi usai bulan puasa,"terangnya.
Adapun tiga orang warga yang didapati jualan ballo antara lain:
Yulianus alias Kanton (46), Kel Luminda, dengan barang bukti ballo dalam ember dan 10 jerigen berisi 60 liter.
Baca Juga: AIDS Hampir Tembus 500 Kasus dan Didominasi LGBT, Begini Pesan Penting Kapolres Palopo untuk Warga
Agustinus Sangla alias Neno (52), Kelurahan Pattene 20 jerigen berisi lima liter ballo.
Neryanti Nelang alias Mama Barumbun (31) Kel. Pattene dengan barang bukti 20 liter.***