Perlu diketahui, indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Dirilis BMKG, indek sinar UV dengan kategori bahaya sangat tinggi yang akan terjadi di Kota Palu dapat merusak mata dan membakar kulit bila terkena paparan langsung.
Sehingga BMKG menghimbau untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.
Baca Juga: Malam Takbiran, Lapak Baju di Jalan Martadinata Palu Banjir Pengunjung
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV pada saat berada di luar ruangan.
Tak lupa pula, masyarakat dihimbau untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam sekali. ***