Tanggal 25 April 2023, Kota Palu Akan Terdampak Sinar UV Kategori Bahaya Sangat Tinggi Di Jam Ini

- 24 April 2023, 20:57 WIB
Kota Palu akan terdampak indeks sinar UV dengan kategori bahaya sangat tinggi
Kota Palu akan terdampak indeks sinar UV dengan kategori bahaya sangat tinggi /BMKG

JURNAL PALOPO - Kota Palu yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nampaknya akan terkdampak sinar Ultraviolet (UV) dengan indeks yang termasuk kategori bahaya sangat tinggi pada Selasa (25/04/2023)

Hal itu diketahui dari rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui website resminya pada Senin (24/04/2023) pukul 21.00 WITA. Nampak indeks sinar UV di Kota Palu pada 25 April berada pada kategori bahaya sangat tinggi di pukul 10.00 WITA. 

Kota Palu sendiri, akan mulai terdampak sinar UV pada pukul 08.00 WITA namun masih dalam indeks kategori bahaya rendah.

Baca Juga: Kulminasi Matahari 2023, Hari Tanpa Banyangan Terjadi di Kota Palu Sulteng Selama 44 Hari, Catat Tanggalnya

Yang kemudian, indeks sinar UV ini akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Kota Palu akan mulai memasuki indeks sinar UV kategori bahaya sedang hingga tinggi di pukul 09.00 WITA.

Hingga akhirnya Kota Palu akan berada dalam indeks sinar UV kategori bahaya sangat tinggi di pukul 10.00 WITA. Indeks sinar UV kategori bahaya sangat tinggi ini akan terjadi di Kota Palu hingga pukul 13.00 WITA.

Sebelum akhirnya indeks sinar UV Kota Palu turun ke dalam kategori bahaya sedang dan berangsur angsur normal kembali.

Baca Juga: Suhu di Kota Palu Terasa Lebih Panas, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Dirilis BMKG, indek sinar UV dengan kategori bahaya sangat tinggi yang akan terjadi di Kota Palu dapat merusak mata dan membakar kulit bila terkena paparan langsung.

Sehingga BMKG menghimbau untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.

Baca Juga: Malam Takbiran, Lapak Baju di Jalan Martadinata Palu Banjir Pengunjung

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV pada saat berada di luar ruangan.

Tak lupa pula, masyarakat dihimbau untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam sekali. ***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah