Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Dipindahkan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

23 Mei 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi / terpidana kasus kematian Vina Cirebon kembali jalani pemeriksaan. /Unsplash.com/Bill Oxford

JURNALPALOPO.COM- Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memeriksa tujuh terpidana kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon.

Hal ini dilakukan dalam upaya mengungkap keberadaan Andi dan Dani yang masih dalam daftar buron kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Para terpidana kasus Vina dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Persalinan Korban Bencana Alam Latimojong Lancar, Putra Wicaksana Laghawa jadi Nama Pilihan Kapolres Palopo

Menuju Lapas di Bandung untuk memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan resmi yang dikirimkan oleh polisi.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon, Iwan Darmawan, pemindahan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jabar.

"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan, Rabu 22 Mei 2024, dikutip JurnalPalopo.Com dari laman PikiranRakyat.Com

Baca Juga: Urus SIM atau SKCK di Polres Palopo ada Bonus Pelayanan Gratis, Sehatnya dapat Urusan Lancar

Setelah tiba di Bandung pada Senin 20 Mei 2024, mereka ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. 

Di sana, seluruh terpidana terlibat dalam kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon kembali diperiksa untuk mengumpulkan informasi tambahan.

"Proses pemeriksaan di Polda Jabar akan berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Iwan Darmawan.

Sejak dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2 Juni 2017, para terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon. 

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Warga Miskin Ekstrem, Kabag SDM Polres Palopo Apresiasi Bhabin Dangerakko

Meskipun tidak mendapat remisi, ada kemungkinan perubahan pidana setelah lima tahun masa hukuman.

Selama berada di lapas, mereka mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta menjalani masa hukuman dengan baik.

Sementara itu, Polda Jabar juga mengumumkan daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus diawasi.

Serta mereka dimintai keterangan, ditangkap, atau diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. 

Baca Juga: Polisi Inspiratif: Bhabinkamtibmas Polres Palopo Mandikan Warga Lumpuh Hingga Disewakan Kos-kosan

Namun, informasi yang dirilis terbatas pada identitas singkat para pelaku tanpa ada foto mereka.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler