Waduh Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Ini, Penggantinya Lebih Modern

9 Februari 2024, 07:02 WIB
Ilustrasi / foto copy KTP tak berlaku lagi di 2024. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini /

JURNALPALOPO.COM- Di tahun 2024 Foto Copy KTP Tak Berlaku Lagi, Penggantinya Lebih Modern.

Pemerintah telah merancang terobosan, yang akan menjadi pengganti foto copy KTP.

Pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Waduh Pemerintah Hentikan Bansos Beras 10 KG? Bapanas Buka-bukaan Alasan Utamanya

Ini diutarakan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

Dimana timelinenya akan berlaku pada bulan Oktober 2024.

"Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,"ujarnya dikutip dari akun Youtube CNBC Indonesia.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Penyaluran Bansos PKH Baru Cair di 4 Kategori, Cek Mungkin Kamu Termasuk

IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk digital, sehingga foto copy tak lagi diperlukan.

Mengenai IKD juga telah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 pasal 13 ayat 2.

Menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: Dipercepat! Bansos BPNT dan PKH Sudah Cair, Simak Cara Pengecekan Status KPM

Bagaimana menurut Anda, simpel atau justru merepotkan? 

Kirim komentar Anda yah.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler