WNA Asal Korea Selatan Diduga Jadi Mafia Tanah di Bua Kabupaten Luwu, Disebut Langgar UU Pokok Agraria

7 Mei 2023, 14:51 WIB
WNA asal Korea Selatan diduga menjadi mafia tanah di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu /Istimewa

JURNAL PALOPO - Warga Negara Asing (WNA) diduga dengan bebas melakukan pembelian dan penjualan tanah di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dugaan bebasnya WNA melakukan pembelian dan penjualan tanah di Kecamatan Bua tersebut dianggap menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, terutama bagi petani.

Adanya dugaan mafia tanah oleh WNA tersebut diungkapkan oleh Rudi Sinaba, SH. MH. yang mengaku sebagai kuasa hukum dari warga Kecamatan Bua.

Baca Juga: Bocah 2 Tahun di Palopo Disiksa Ibu Tiri, Hampir Sekujur Tubuhnya Memar

"Warga Desa Karang-Karangan dan Desa Bukit Harapan Kecamatana Bua Kabupaten Luwu mensinyalir dugaan adanya kejahatan Mafia Tanah di atas lahan yang dikelolah oleh salah satu perusahaan yang dipimpin oleh orang asal Korea Selatan berinisial SYJ seluas 34 Ha," ucapnya kepada Jurnal Palopo.

Bukan hanya itu, keterangan Rudi Sinaba tersebut diperkuat oleh Hidayat yang mengaku sebagai salah seorang warga Desa Karang-Karangan.

Menurutnya, pada tahun 2007, seorang WNA asal Korea Selatan berinisial SYJ dengan didampingi oleh Camat Bua ketika itu mendatangi warga untuk meminta agar warga melepaskan tanah milik mereka untuk dijadikan perkebunan pohon jarak.

Baca Juga: Sinergitas TNI/Polri Menabur Harap Lewat Dzikir dan Doa, Yonif 721 Kipan C Makkasau Palopo Berjuang di Papua

Hidayat juga mengaku bahwa masyarakat yang melepaskan tanahnya tersebut dijanjikan untuk dipekerjakan nantinya.

Namun, informasi yang diperoleh Jurnal Palopo dari Rudi Sinaba, hingga tahun 2023 SYJ diduga tidak pernah mendirikan perkebunan Pohon Jarak dan tidak pernah mempekerjakan warga sekitar sesuai janjinya serta membiarkan lahan menjadi terlantar hingga saat ini.

Ditempat lain, Sanuddin yang mengaku sebagai warga Desa Bukit Harapan juga mengatakan mengatakan bahwa pada bulan Februari 2023, oknum Kepala Desa Bukit Harapan diduga mulai menggarap lahan SYJ tersebut dan membisniskan tanah kavling untuk dijual. 

Baca Juga: Spesialis Lintas Kabupaten Apes! Tabung 3 Kg Bikin Warga Luwu Diringkus Polres Palopo

"Beberapa Warga mempertanyakan hal tersebut kepada oknum Kades Bukit Harapan dan dijawab bahwa dia diberi kuasa oleh SYJ," kata Sanuddin.

Tidak menerima tindakan tersebut, warga kemudian disebut datang menemui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mempertanyakan perihal alas hak SYJ.

Warga menurut Rudi Sinaba mendapat jawaban bahwa SYJ tidak mempunyai alas hak apapun di atas lahan tersebut. 

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Palopo Tenteng Karton, Isinya Bikin Pengunjukrasa Ulurkan Tangan

Warga kemudian masuk menguasai tanah kavlingan SYJ tersebut, namun saat ini sebagian tanah kavlingan tersebut sedang diberi batas dan dipagari oleh salah satu perusahaan yang didirikan di wilayah tersebut.

"Untuk itu warga mengharap agar aparat hukum di Kabupaten Luwu dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu segera melakukan tindakan nyata untuk mencegah Kejahatan mafia tanah dalam penjualan tanah yang dilakukan oleh SYJ, warga asing melalui oknum Kepala Desa Bukit Harapan," tegas Rudi Sinaba.

"Warga juga akan segera mengadukan praktek mafia tanah ini ke Satgas anti mafia tanah yang ada di Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.

Baca Juga: Sinergitas TNI/Polri, Demo Hari Buru hingga Patroli Gabungan, Dandim dan Kapolres Palopo Kompak Tegaskan Ini

Rudi Sinaba juga menegaskan bahwa Pelepasan Hak atas Tanah di Indonesia kepada WNA jelas-jelas dilarang oleh UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1).

Dimana UU tersebut menyatakan ”hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai Hak Atas Tanah di Indonesia ” dan Pasal 26 ayat (2) menyatakan “Batal Demi Hukum” pengalihan hak atas tanah kepada Warga Negara Asing. ***

Editor: Eko Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler