Pelaku Rombongan Moge yang Menganiaya Anggota TNI Terancam Pasal Berlapis

- 9 November 2020, 09:43 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan
ILUSTRASI pengeroyokan /pixabay/Pavlofox /

JURNALPALOPO - Selain ancaman pasal pidana, beberapa anggota Moge Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter terancam pasal berlapis.

Dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi, ada tersangka dijerat pasal pelanggaran lalulintas.

"Selain ketidaklengkapan surat kendaraan, aparat juga mengungkap satu dari lima tersangka yang ikut konvoi belum memiliki izin mengemudi resmi.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Pelanggaran cukup bervariasi, tidak hanya terfokus pada satu tindak pidana hukum," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto, dikutip dari RRI, Senin, 9 November 2020.

Dari 24 unit kendaraan, kata Satake, didapati 5 unit diantaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Saat ini petugas melakukan pengecekan 5 unit kendaraan yang tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran bea cukai untuk 5 unit moge yang bermasalah itu," ujarnya.

Untuk kendaraan yang memiliki  kelengkapan surat-surat, tambah Satake, berjumlah 19 unit.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Diungkap Huruf Terakhir Nama Anda Tentang Kepribadian?

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah