Rombongan Moge Aniaya Anggota TNI, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku

- 7 November 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian /

JURNALPALOPO - Kasus penganiayaan anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam, oleh club Moge HOC akan diserahkan ke Polda Sumatera Barat.

Kapolres Resor Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menjelaskan, 24 kendaraan yang disita Polres Bukittinggi itu.

21 unit diantaranya kendaraan jenis Harley Davidson, 2 kendaraan jenis Yamaha X-max, dan 1 kendaraan jenis KTM.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Dimana lima diantaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.

Atas kasus penganiayaan anggota TNI 0304 itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Satu tersangka merupakan anak di bawah umur dengan status Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Disamping itu sambung Dody, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi diantaranya 6 saksi di lokasi kejadian, 2 anggota polisi, 2 korban, dan 7 saksi rombongan moge saat kejadian.

Baca Juga: Kampanye Donald Trump Inginkan Penghitungan Ulang, Mungkin Inilah Alasan Mengapa itu Tidak Penting

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x