Hadapi Masa Pandemi, Masyarakat Dihimbau Pakai Masker Medis Sesuai SNI

- 28 September 2020, 18:44 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI /BSN

Jenis kedua adalah SNI 8489:2018 dengan metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis. Masker jenis ini menggunakan aerosol biologis staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT).

Serta jenis ketiga adalah SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut merupakan adopsi identik dari standar internasional yakni ASTM dan EN.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengungkapkan, dokumen SNI masker medis ini menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian.

Baca Juga: Luapan Karbon Monoksida Tambang Batu Bara di Tiongkok Tewaskan 16 Orang

Masker medis ini dimaksudkan untuk membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa.

Dia mengatakan, masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga efektif dalam mengurangi emisi agen infektif dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien dengan gejala klinis.

Persyaratan mutu pada masker medis juga dapat dilihat dari bacterial filtration efficiency (BFE); microbial cleanliness; differential pressure; infective agent, splash resistance, serta PFE (sub-micron Particulate Filtration Efficiency) efisiensi filtrasi partikulat sub micron.

Yang dimaksud BFE adalah efektivitas material masker medis dalam mencegah lewatnya bakteri aerosol serta dinyatakan dalam persentase dari jumlah diketahui yang tidak menembus material masker medis pada laju alir aerosol yang ditetapkan.

Baca Juga: Indah Putri Indriani Tawarkan Program 'Bisa Maju' kepada Kelompok Tani Luwu Utara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x