Hadapi Masa Pandemi, Masyarakat Dihimbau Pakai Masker Medis Sesuai SNI

- 28 September 2020, 18:44 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI /BSN

JURNALPALOPO.COM - Dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat masih tetap dan terus dihimbau agar selalu menggunakan masker dimanapun berada.

Tetapi dalam penggunaan masker juga tidak yang sembarangan harus sesuai dengan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan sudah teruji klinis.

Hal itu disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bagian Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Denny Wahyudhi.

Baca Juga: Bersama Tim Terpadu, Bapenda Palopo kembali lakukan Inspeksi ke Beberapa Wajib Pungut

Denny mengatakan bahwa para pengambil kebijakan hendaknya menghimbau masyarakat menggunakan masker medis.

Dikutip dari Antara, Denny dalam keterangan persnya secara virtual mengatakan diperlukan cara untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, salah satunya menggunakan masker medis sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD).

Karena mengingat produk ini sehubungan dengan masalah keselamatan, maka BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker medis. Alasannya, karena itu menjadi penentu bagi petugas di garda terdepan.

Setidaknya terdapat tiga standar masker medis yang ditetapkan BSN, yakni SNI 8488:2018 dengan spesifikasi untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11).

Baca Juga: Mundur dari ASN, Suaib Mansur Mantap Maju di Pilkada Luwu Utara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x