Sudah 3 Kali Gagal Mendaftar Sebagai Peserta Prakerja, Coba Cara Ini

- 11 September 2020, 11:48 WIB
3 Kali Tidak Lolos Prakerja
3 Kali Tidak Lolos Prakerja /,*/Insatgram/@kemnaker

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. 

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x