PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Jenis Pelanggan, Ini Rinciannya

- 1 September 2020, 19:34 WIB
Pekerja melakukan perawatan.
Pekerja melakukan perawatan. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JURNALPALOPO.COM – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah mendapat dukungan penuh dari PT PLN.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada Senin, 31 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari yang sebelumnya adalah 1.467/kWh.

Baca Juga: PLN Masih Berikan Subsidi Listrik bagi Warga, Ini Cara Mendapatkannya via WA dan Website

Baca Juga: Mentan Kunjungi Food Estate di Kalteng, Sahrul : Kalimantan Punya Lahan yang Luar Biasa

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi, tarifnya tetap tidak berubah. Penetapan ini berlaku pada Oktober sampai Desember 2020.

Penurunan tarif listrik ini berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB).

Pada periode Mei hingga Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung Pribadi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT PELNI (Persero) September 2020

Baca Juga: Adik Ipar Edo Tewas di Mapolres, Polisi Berdalih Korban Dianiaya Tahanan Lain

Lebih lanjut, Agung buka kemungkinan akan ada perubahan tarif tenaga listrik kedepannya jika melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, faktor efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat mempengaruhi turunnya tarif tenaga listrik.

Penurunan tarif bagi golongan rendah ini, menurut Agung, tidak menyertakan syarat apapun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tutunya.

Agung Murdifi selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN mengungkapkan keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

Baca Juga: Pandemi Membawa Keuntungan bagi Zoom, Diprediksi Penjualan akan Terus Naik

Baca Juga: Dukung Upaya BBM Ramah Lingkungan, PT Pertamina Beri Diskon Harga Pertalite

R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA -5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

"Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen," ujar Agung Murdifi.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah