JURNALPALOPO.COM - Dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang tepatnya jatuh pada tanggal 20 Agustus, untuk itu Presiden Joko WIdodo (Jokowi) resmi menetapkan Jumat, 21 Agustus sebagai cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17 / 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, seperti dikutip, Rabu, 19 Agustus 2020.
"Tolong kabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Pasca Banjir Bandang, Begini Penampakan Masjid Agung Syuhada Masamba, Luwu Utara
Baca Juga: Smartphone Oppo Reno 4, Ini Harga dan Spesifikasi yang Ditawarkan
Baca Juga: Berawal dari Komunikasi Via Telpon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur
Sementara itu, keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis keterangan tersebut dikutip dari Warta Ekonomi.
Selain itu, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama.***