Kabar Gembira, PNS Dapat Gaji 13 Hari ini

- 10 Agustus 2020, 11:42 WIB
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, dibayarkan besok senin, 10 Agustus 2020.
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, dibayarkan besok senin, 10 Agustus 2020. /BCA/

JURNALPALOPO.COM - Rencana Pemerintah yang akan mencairkan gaji ke-13 Tahun ini akhirnya bisa terealisasi hari ini, Senin 10 Agustus 2020.

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Tentu kabar ini menggembirakan bagi PNS ditengah kondisi pandemi yang kian sulit mereka menerima gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 PNS pun beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung golongan. 

Baca Juga: Gibran Kalah telak dari Kotak Kosong, Itu survey dari ...

Hal tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Dalam PMK itu, tercatat bahwa pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan.

Dikutip dari Warta Ekonomi berjudul Hari Ini, Hari yang Menggembirakan buat PNS, Ada Apa?, khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke-13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk.

Pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksudkan, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima.

Baca Juga: Peringatan Kemerdekaan RI, ini Lirik Lagu 17 Agustus ciptaan H Mutahar

Di mana, pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam hal pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dan LPP tidak dapat dilaksanakan melalui langsung ke rekening penerima.

Namun, pembayaran penghasilan ke-13 dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Selanjutnya, bendahara pengelauran melakukan pembayaran penghasilan ke-13 kepada penerima.

"Sementara penerbitan SPM gaji atau penghasilan ke-13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, SPM gaji 13, untuk pembayaran pembayaran penghasilan ke-13, SPM penghasilan 13 LNS, untuk pembayaran penghasilan ke-13 pegawai non PNS pada LNS dan LPP, SPM gaji 13 pegawai lainnya, untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi para pegawai lainnya sebagaimana yang dimaksudkan," tulis Pasal 17 dalam beleid tersebut.

Baca Juga: 213 Negara di Dunia Terjangkit Covid-19, Amerika Serikat Tertinggi, Indonesia Posisi Sembilan

Dalam PMK itu juga menjelaskan bahwa bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran yang gajinya telah menggunakan aplikasi seperti, gaji PNS Pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) maka, pengajuan SPM diwajibkan menggunakan atau disertai arsip data komputer (ADK) dari aplikasi GPP, BPP, dan DPP versi terbaru.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x