Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta bisa dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Caranya

- 8 Agustus 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

- Karyawan swasta yang belum terkena PHK

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan

2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja

Baca Juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulanl

Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***

(Pikiran Rakyat/Ari Nursanti)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x