- Karyawan swasta yang belum terkena PHK
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan
2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja
Baca Juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulanl
Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.
Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***
(Pikiran Rakyat/Ari Nursanti)