Berkas PC Dikembalikan Kejagung, KPAI dan Komnas Perempuang Seakan Membeking Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 6 September 2022, 07:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. /

JURNAL PALOPO – Berkas PC Dikembalikan Kejagung, KPAI dan Komnas Perempuang Seakan Membeking Tersangka Pembunuh Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah istrinya sendiri, Putri Candrawathi.

Pasca rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J, nama Putri Candrawathi melejit menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Ternyata Wudhu Sebelum Tidur Punya Lima Manfaat Luar Biasa, Nomor 5 Idaman Tiap Umat Islam

Setelah ada dugaan bahwa dirinya berselingkuh dengan sang supir, Kuat Maruf, kini berkasnya akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Bareskrim Polri.

Alasan pengembalian ini adalah karena berkas yang dilimpahkan ke Kejagung dianggap tidak lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari PMJ News.

Berkas tersangka Putri Candrawati diterima Kejagung pada 29 Agustus 2022, kemudian dianalisis Jaksa peneliti pada 1 September 2022, lalu ditemukan bahwa berkasnya belum lengkap.

Baca Juga: CEK FAKTA! Meluki Tubuh dengan Tatto Batalkan Wudhu, Begini Pencerahan Buya Yahya

Berkas tersebut, kemudian dikembalian kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas untuk dilengkapi, lengkap dengan petunjuk jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Selain Putri Candrawathi, berkas tersangka lainnya juga akan dikembalikan yakni Ferdi Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Bikin Salfok! Ternyata Ada sedekah yang Bikin pahala Terhapus, Ustadz Abdul Somad Bongkar Semuanya

Sementara itu, belum selesai kontroversi yang dilakukan Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam hal ini Seto Mulyadi atau kak Seto, muncul lagi tanggapan dari Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan dalam hal ini mengikuti jejak Seto untuk bela Putri Candrawati, tetapi kali ini mereka mengklaim agar tidak dilakukan penahanan.

Namun klaim ini mendapat kritik dari netizen, salah satunya dari akun Tik-Tok @Fitri. 

Awalnya akun tersebut menunjukkan video penahanan seorang perempuan yang sedang hamil dan memiliki balita.

Baca Juga: Pekan ke 8 Liga 1: Persija Jakarta vs Bhayangkara Paling Diminati, Persik Kediri dan PSM Makassar Cuma Segini

Lantas orang yang berada didalam video menanyakan bagaimana dengan perempuan-perempuan tersebut yang lebih miris dengan kondisi hamil dan memiliki anak.

Ia juga menyebut bahwa Komnas Perempuan diduga tebang pilih dengan membela Putri Candrawati yang notabenenya istri jenderal Polri.

"Lihat yang satunya satu tuh masih ada punya anak kecil juga tetap dia ditahan, diborgol tangannya, kenapa istri Sambo enggak bisa nahan, kok diam saja berat mana hamil dengan sudah melahirkan.

"Kalau Putri PC anaknya diluar kan, nah kalau ini perempuan ini masih hamil saya mau tanya kepada Komnas Perempuan," ungkap akun Tik-Tok tersebut.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Media Blitar Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x