Selain memperbaiki tubuh institusi, Listyo Sigit Prabowo juga siap membuka kembali proses hukum KM 50.
Kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Tol Jakarta Cikampek masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat.
Alasan akan dibukanya kembali kasus KM 50 adalah karena mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo terlibat dalam penyelidikan tewasnya enam anggota FPI pada 2020 lalu.
Ada kemiripan skenario pada tragedi KM 50 dengan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni tembak-menembak.
Baca Juga: Dicecar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Buka-bukaan di DPR
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo yang tak lain adalah atasannya sendiri.
Ia dibunuh dengan narasi awal terjadi tembak-menembak dengan Bharada E.
Tetapi hasil penyelidikan ditemukan otak pembunuhannya adalah Ferdy Sambo.
Skenario yang sama terjadi di KM 50 yakni tembak-menembak antara Laskar FPI dan polisi.