Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ferdi Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Ferdi Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J /Doc Humas Polri

JURNAL PALOPO - Kapolri umumkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pada, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Edisi Spesial Naruto! Misteri Si Taring Putih, Ayah Hokage 6 Kakashi Hatake yang Abaikan Misi Demi Teman

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel," ucap Jenderal Sigit.

Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan, dengan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian menembakkan senjata Brigadir J ke tembok sehingga seolah-olah terjadi aksi tembak menembak.

Jenderal Sigit juga menyebut, tidak aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Baca Juga: 7 Daftar Jurus Terkuat di One Piece, Gomu-gomu no Bajrang Gun Luffy Nomor 3

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tutur Jenderal Sigit.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini, dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakini Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: 5 Klan Tak Populer di Serial Naruto, Nomor 1 Ternyata Milik Hokage Konohagakure

Sementara RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, diantaranya alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan, pada tanggal, 8 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Peristiwa tersebut mencuat, usai Brigadir J disebut terlibat aksi baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Terekam di Tahun 2003! Ternyata Begini Penampakan Nyata Kota Gaib Saranjana

Dimana aksi tersebut terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus terus berlanjut berbagai narasi bermunculan, hingga Bharad E dijerat pasal pembunuhan, dan kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah