11 Pendemo Ditetapkan Tersangka Usai Demo Anarkis di Depan Kantor Kejari Palopo, Berikut Kronologinya

- 23 Juli 2022, 17:00 WIB
Polres Palopo amankan 11 tersangka, pasca meninggalnya Security Kejari Palopo.
Polres Palopo amankan 11 tersangka, pasca meninggalnya Security Kejari Palopo. /Jurnal Palopo / Wandi/

Baca Juga: Liga 1 Bergulir! Simak 10 Klub Jago Kandang di 3 Musim Terakhir, Persib Juru Kunci, PSM Makassar Tak Terduga

11 Mahasiswa Jadi Tersangka

Unjuk rasa yang berakhir anarkis tersebut, menyebabkan satu satpam Kejari meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut beberapa orang dimintai keterangan, hingga 11 demonstrasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 tersangka, dua masih dalam pencarian (DPO), sembilan telah ditahan.

Ancaman hukum sesuai dengan Pasal 170, Pidana penjara 12 Tahun, Pasal 358, 4 tahun kurungan penjara, dan Pasal 359 5 tahun hukuman Penjara.

Baca Juga: 10 Keberuntungan yang Dimiliki Roronoa Zorro di One Piece, Nomor 1 Bikin Sanji Cemburu

Amukan Massa

Atas kejadian naas yang menimpa satpam Kejari, beberapa oknum melakukan pengurusan terhadap kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) yang diduga kampus para pendemo.

Kerusakan cukup parah (jendela pecah) pada fasilitas kampus Fakultas Teknik Unanda.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x