Kabar Baik, Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Kontan dan Tidak Boleh Dicicil

- 10 April 2022, 21:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil. /Instagram/kemnaker

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya."

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Menaker Ida, meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini yang disediakan.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani."

Baca Juga: Musim Depan Ada Pemain Asing Bergaji 1 M? Netizen: Marukawa kah?

Tahun ini, Menaker secara khusus meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada para pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.

"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti.

Baca Juga: Musim Depan Ada Pemain Asing Bergaji 1 M? Netizen: Marukawa kah?

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah