Kabar Baik, Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Kontan dan Tidak Boleh Dicicil

- 10 April 2022, 21:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil. /Instagram/kemnaker

JURNAL PALOPO - Berbeda tahun sebelumnya, tampak sebuah kabar baik bagi para pekerja di Indonesia, terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebuah kabar cukup mengenakkan datang Menteri Ketenagakerjaan yakni Ida Fauziyah.

Terkait THR 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: FIX, Pelatih PSM Diumumkan Dalam 2 Minggu, Benarkah Jorge Simao yang Jadi Nakhoda Kapal Phinisi?

Surat Edaran ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula.

"Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," demikian Menaker menyatakan.

Kabar baik ini tidak diberikan hanya bagi mereka yang bekerja berstatus tetap.

Baca Juga: Persib Kena Prank, Osvaldo Haay Tetap di Persija, Tawaran Lebih Tinggi Disinyalir Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x