Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Ditetapkan Sebagai Tersangka, dalam Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu

- 5 Desember 2021, 11:09 WIB
Penetapan tersangka Randy atas kasus pemerkosaan yang berujung aborsi dan bunuh diri
Penetapan tersangka Randy atas kasus pemerkosaan yang berujung aborsi dan bunuh diri /Instagram @polres_mojokerto

JURNAL PALOPO- Pihak kepolisian menetapkan Randy Bagus sebagai tersangka, dari kasus yang dialami Novia Widyasari Rahayu. 

Nama Novia Widyasari Rahayu, menjadi trending setelah aksi nekat mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya Viral. 

Keputusan Novia Widyasari Rahayu mengakhiri hidupnya lantaran sang kekasih, Randy Bagus bukannya bertanggung jawab malah memaksanya untuk melakukan aborsi. 

Baca Juga: Ikuti Permintaan Oknum Polisi, Novia Widyasari Rahayu Dua Kali Lakukan Aborsi

Tidak sampai disitu, diduga Randy Bagus terus melakukan teror kepada Novia Widyasari hingga membuatnya merasa terganggu.

Akhirnya korban memilih meminum racun sianida yang dia campurkan ke minuman kesukaannya. 

Nasib malang yang dihadapi Novia Widyasari, sontak membuat netizen memberikan rasa simpati terdalamnya dengan meminta kepada pihak kepolisian menangkap Randy Bagus. 

Alhasil Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka seperti yang dikabarkan melalui YouTube Wong Musi TV. 

Baca Juga: Bedah Fakta Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu, Pernyataan Ibu Hingga Propam Jemput Oknum Polisi

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, melalui konferensi pers yang dilakukan pada Sabtu 4 Desember di Mapolres Mojokerto menyatakan jika telah mengamankan pelakunya. 

"Malam ini kami, sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang betugas di Polres Pasuruan Kabupaten."

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy Bagus Hari Sasongko, sengaja menyuruh kekasihnya yaitu Novia Widya Sari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. 

"Adanya satu bukti korban selama pacaran sejak oktober 2019 hingga Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama," Jelas Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. 

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Terbaru, Dibalik Tewasnya Novia Widyasari Rahayu

Atas adanya pengakuan dari tersangka sendiri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin, dengan ancaman lima tahun penjara dan terancam di pecat dari pekerjaannya. 

Sebelumnya Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar juga telah menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, tentang kasus tersebut dan membenarkan jika R memang anggota Polres Pasuruan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x