Di lokasi kejadian penemu mayat NW ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.
Selain itu hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban.
Polda Jatim juga mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga penyebab meninggalnya korban hingga nekat bunuh diri, lantaran persoalan asmara dengan sang mantan pacar, yakni RB.
Terduga pelaku dan korban telah melakukan dua kali aborsi, dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan Malang.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Terbaru, Dibalik Tewasnya Novia Widyasari Rahayu
Tindakan aborsi yang pertama dilakukan di rumah kos, di usia kandungan hitungan minggu, pada Maret 2020.
Kemudian tindakan aborsi yang kedua saat usia kandungan empat bulan. Pada Agustus 2021.
Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta, lalu meminta korban meminumnya, sebelum kembali ke Mojokerto.
Wakapolda Jatim menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian.