Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 22, Lakukan Langkah Ini Untuk Dapat Insentif Rp2,55 Juta

- 22 Oktober 2021, 15:54 WIB
Pelajari syarat dan caranya mendapatkan Kartu Prakerja.
Pelajari syarat dan caranya mendapatkan Kartu Prakerja. /website setgab/

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja.

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Tayang Sekarang Balika Vadhu 22 Oktober 2021: Gauri Muak, Jagdish Rela Berkorban untuk Menemukan Anandhi

- Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Streaming Balika Vadhu Hari Ini: Jagdish Berusaha Keras Selamatkan Anandhi, Hingga Babak Belur

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x