Pelaku adalah seorang sopir travel dan mengalami penurunan penghasilan selama pandemi. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
Kejadian bisa dijadikan sebuah pelajaran, agar seseorang lebih berhati-hati lagi, terlebih saat melakukan pengambilan uang dalam jumlah yang besar.***