Peserta SKD CPNS 2021 Tidak Vaksin, Dinyatakan Gugur? Ini Tanggapan BKN

- 27 Agustus 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021
Ilustrasi peserta CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," ucapnya.

Terkait wajib vaksin bagi peserta tes SKD CPNS 2021 di 3 titik, Jawa, Bali dan Madura, Suharmen mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait ketesediaan vaksin.

Jika ketersediaan vaksin tidak mencukupi, maka peserta tes CPNS 2021 ada kemungkinan bisa mengikuti tes tanpa harus vaksin.

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Peserta Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat sebelum Tes SKD CPNS 2021, Berikut Panduannya

Suharmen juga menambahkan memang ada beberapa pihak yang tidak harus divaksin dikarenakan kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19, serta komorbid. 

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” tukas Suharmen.

Karenanya pihak panitia menghimbau kepada peserta dengan kategori tersebut agar tidak khawatir karena tidak divaksin.

Panitia tetap mengizinkan dengan catatan membawa surat keterangan dari dokter bahwa peserta tersebut tidak bisa melakukan vaksin.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah