Jangan Khawatir! Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Bisa Jadwal Tes Ulang, Ini Penjelasan BKN

- 27 Agustus 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021
Ilustrasi tes CPNS 2021 /Instagram.com/@cpnsindonesia

JURNAL PALOPO- Tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, membuat BKN memberikan hak khusus bagi peserta tes SKD CPNS 2021, dan PPPK Guru 2021 dengan kondisi tertentu.

Peserta tes SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19, bisa jadwal ulang tes yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual yang dilangsungkan pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! 9 Hal Ini Bikin Peserta Tidak Lolos Tes SKD CPNS 2021

Menurutnya, peserta wajib melaporkan kepada instansi terkait jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," tukas Suharmen.

Lebih lanjut Suharmen memberikan penjelasan bahwa, setelah adanya konfirmasi dari peserta maka instansi tersebut wajib membuat surat permohonan jadwal tes ulang bagi peserta positif Covid-19.

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN cq,"

Baca Juga: BKN Umumkan 3 Golongan Ini Terima Perlakuan Khusus saat Tes SKD CPNS 2021, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x