1. Gaji paling banyak Rp3,5 juta
2. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam lampiran 1 Permenaker 16/2021.
3. Diutamakan bagi pekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa. Tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.
4. Warga Negara Indonesia (WNI)
5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juni 2021.
6. Dan pastinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hore Sri Mulyani Sebut Bansos BLT Dana Desa Bisa Dicairkan Rp900 Setiap KPM
Nah itulah kriteria bagi para penerima bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan.***