PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Kucurkan Rp55,21 Triliun Bansos Covid-19, Ini Alokasinya

- 20 Juli 2021, 21:26 WIB
PPKM Darurat resmi diperpanjang Presiden Jokowi
PPKM Darurat resmi diperpanjang Presiden Jokowi /Instagram @jokowi/

JURNAL PALOPO - Presiden Jokowi menyatakan akan menambah anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal itu dikarenakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021, Presiden Jokowi menuturkan jika PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Nagita Slavina Tas Mewah, Harganya Setara Mobil BMW 4 Series Coupe

Hal itu menyusul pernyataan Presiden Jokowi, jika PPKM Darurat ternyata berdampak baik terhadap penekanan kasus Covid-19.

Dari data yang didapatkannya, Jokowi menyebut jika trend kasus Covid-19 saat ini mengalami penurunan.

Apabila kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, Presiden Jokowi akan membuka sektor ekonomi masyarakat yang sangat dibatasi selama PPKM Darurat.

Namun sebaliknya, apabila kasus Covid-19 ternyata mengalami lonjakan, maka PPKM Darurat akan kembali diperpanjang.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Menteri Agama Beberkan Aturan Shalat Idul Adha: Tak Boleh di Masjid dan Lapangan

Terkait kebijakan penambahan anggaran bansos Covid-19, Presiden Jokowi menuturkan jika RP55,21 triliun itu akan secepatnya disalurkan.

Adapun tambahan anggaran bansos itu akan dialokasikan dalam bentuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menuturkan akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal.

Insentif tersebut sebesar Rp1,2 juta dan akan disalurkan kepada sekitar satu 1 juta usaha mikro.

Baca Juga: Meninggal karena Covid-19 Tak Sembarang Dikategorikan Mati Syahid, Ini Beberapa Kriterianya

Presiden Jokowi pun menegaskan jika dirinya telah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang berhak.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah