Rencana pengenaan PPN tercatat dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tepatnya pada pasal 4A.
Disebutkan dalam draf revisi tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Barang yang dimaksud mencakup beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, daging, bumbu-bumbuan, ubi-ubian, dan buah-buahan.
Baca Juga: Sembako akan Kena PPN, Ini Daftar yang Termasuk
Mengenai rancangan kenaikan PPN ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa kebijakan diambil dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Dengan kata lain, pemerintah saat ini tengah berusaha mengoptimalkan pendapatan dari penerimaan pajak.
Terkait dengan beragam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat, Yustinus Prastowo memaklumi hal tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan diambil untuk mengoptimalkan perekonomian. ***