Pemilik Yayasan Pendidikan Ternama di Batu Diduga Cabuli Puluhan Siswa

- 2 Juni 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Siswa yang Menjadi Korban Dugaan Pencabulan Pemilik Yayasan Pendidikan Ternama di Batu, Jatim/Pexels/RODNAE Productions/
Ilustrasi Siswa yang Menjadi Korban Dugaan Pencabulan Pemilik Yayasan Pendidikan Ternama di Batu, Jatim/Pexels/RODNAE Productions/ /

Pelaku JE bisa terancam dengan pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan sampai eksploitasi secara ekonomi.

“JE bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kemudian eksploitasi ekonomi bisa dijerat pasal 81, kekerasan fisik di pasal 80,” kata Arist.

Arist menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan bukan hanya persoalan tindak pidana biasa.

Baca Juga: Indonesia Tidak Masuk Daftar Negara yang Diizinkan Masuk Arab Saudi, Kemenag Heran

“Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri,” ucapnya.

Untuk melengkapi laporan dugaan kasus pencabulan pemilik yayasan pendidikan ternama tersebut, para siswa yang menjadi korban kekerasan seksual akan dilakukan tes visum.

Kasus tidak manusiawai ini sampai mendapatkan perhatian dari DPR RI, meminta kasus ini bisa diusut hingga tuntas.

“Kami meminta pihak kepolisian bekerja cepat dan tegas tanpa tebang pilih agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata M Hasanuddin Wahid, Anggota Komisi X DPR RI dalam keterangan tertulisnya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah