"Apa yang terjadi dalam kasus tes antigen bekas di Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut," tutur Erick.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 27 2021 Diskrimsus Polda Sumut melakukan melakukan penggrebekan di Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma lantai M Bandara Kualanamu.
Penggrebekan ini dilakukan polisi melalui penyamaran sebagai calon penumpang pesawat.
Dari hasil penggrebekan, diketahui jika alat rapid test antigen bekas, digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Sebelum digunakan, rapid test dibersihkan dahulu agar terlihat baru.***