"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.
Baca Juga: Masuk Daerah Rawan Pemilu, Polrestabes Siagakan 3 SSK untuk Pengamanan Pilwalkot Makassar
Baca Juga: Tes Kepribadian: Seni Kuku yang Anda Pilih Mengungkapkan Kepribadian Terbaik Anda
Baca Juga: Specialized Luncurkan Sepeda Seri Stumpjumper 29er, Begini Spesifikasinya
Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," katanya.***