Kasus Lobster, 2 Tersangka Diminta Menyerahkan Diri, Pengamat: Panggil Juga Fahri Hamzah

- 26 November 2020, 10:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap ekspor lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap ekspor lobster. /PMJ News/Fajar

JURNALPALOPO - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap ekspor belih lobster atau benur.

KPK menyebutkan masih ada dua tersangka lagi yang belum dilakukan penangkapan dalam kasus lobster. KPK menghimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri.

Dua tersangka kasus lobster yang belum ditangkap adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Dalam kasus tersebut sebanyak 7 orang telah ditetap kan sebagai tersangka antara lain:

1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x