Dikuasai Miras, Mahasiswi Perguruan Tinggi Makassar Digilir 7 Orang Pria di Hotel

23 September 2020, 17:51 WIB
Dikuasai Miras, Mahasiswi Perguruan Tinggi Makassar Digilir 7 Orang Pria di Hotel /Istimewa

JURNALPALOPO.COM- Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar, menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tujuh orang lelaki.

Tragedi naas yang menimpa ESW (21), terjadi di satu hotel di jalan Boelevard kota Makassar, Minggu 29 September 2020.

Ketujuh pria tersebut yang masing-masing berinisial UR (21), MS (23) AF (22), Fh (26), NA (20), dan IB (25).

Baca Juga: BPJS Gelar Rapat Kemitraan Program JKN, Taufiq : BPJS yang Tidak Aktif Segera Diproses

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, korban diduga diperkosa secara bergantian di salah satu kamar hotel di wilayah Kec. Panakkukang, sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Makassar dan Gowa pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 21.30 Wita," jelas Iptu Iqbal Usman, Rabu 23 September 2020.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan penuturan korban, ia baru saja pulang dari tempat hiburan malam di Ujung Pandang, dalam pengaruh minuman keras.

Kemudian korban dibawah ke salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang yang sudah dipesan oleh salah satu pelaku.

Baca Juga: Raja Tipu, Berikut Zodiak yang Jago Banget Memanipulasi, Salah Satunya Libra

Baca Juga: Benarkah Masa Paling Bahagia Terjadi Saat Usia 23 - 69 Tahun, Simak Penjelasannya

"Korban mengaku tujuh orang inilah yang tiba membawanya ke tkp dan memesan dua kamar. Korban berada di kamar 101, beberapa pelaku ada di kamar yang 103," katanya.

Korban kemudian dibaringkan. Meski dalam kondisi lemah, dirinya sempat mendengar pembicaraan dari para pelaku terkait rencana asusila.

Iqbal menjelaskan, akibat pengaruh minuman keras, korban pun mengaku tidak berdaya dan tubuhnya digerayangi oleh beberapa pria di dalam kamar 101 itu.

"Karna meresah dilecehkan korban pun datang ke Polsek untuk melaporkan aksi yang dilakukan para pelaku," sebutnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Youtuber, Begini Cara Membuat Channel YouTube untuk Hasilkan Uang

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari ini 23 September 2020, Capricorn Jangan Boros dan Libra Perlu Intropeksi Diri

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(JurnalPalopo/Muh. Imran Irwan)

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler